Penegakan Undang-Undang Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan

budaya baduy dalam
Jembatan Akar Baduy
Kebijakan Uni Eropa untuk memberantas pembalakan liar dan perdagangan yang terkait dengannya diatur dalam Rencana Aksi FLEGT. Langkah utama dari Rencana Aksi ini adalah tercapainya Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreements-VPAs), yang bertujuan untuk memperjelas aturan-aturan legalitas di negara-negara produsen kayu -dan selanjutnya memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum- untuk memastikan bahwa hanya produk-produk yang disertifikasi secara legal yang masuk ke pasar Uni Eropa. Sesuai dengan permintaan sebelumnya dari Pemerintah Indonesia kepada negara-negara konsumen untuk tidak membeli kayu ilegal dari negara ini, Indonesia termasuk negara pertama yang bersedia untuk melakukan perundingan. 

Sejak penerapan keputusan-keputusan tahun 2009 yang menentukan aturan-aturan baru untuk verifikasi legalitas, berbagai kemajuan telah dicapai. Uni Eropa juga mempertimbangkan untuk menerapkan suatu peraturan baru untuk mengurangi risiko masuknya produk-produk kayu yang diperoleh secara ilegal ke pasar Uni Eropa. Usulan peraturan tersebut akan mewajibkan para pedagang agar mengupayakan jaminan yang memadai bahwa produk-produk kayu yang mereka jual diperoleh sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal. 

Hal ini seharusnya memberi pesan kuat kepada para operator yang ingin mengakses pasar Uni Eropa dan meningkatkan insentif bagi pengelolaan hutan yang sah dan berkelanjutan, khususnya di negara-negara berkembang yang tertarik untuk mempertahankan dan memperluas ekspor mereka ke Uni Eropa. Peraturan ini akan memberikan suatu insentif dagang untuk kepentingan “negara-negara penandatangan VPA”. Kayu-kayu berlisensi FLEGT secara otomatis akan dianggap legal oleh otoritas Uni Eropa, yang berarti bahwa impor kayu dari “negara-negara penandatangan VPA” akan membebaskan para operator dari risiko dan beban. 

Oleh karena itu, perdagangan kayu berlisensi FLEGT dengan negara-negara penandatangan VPA akan dipermudah pembuatan peraturan ini. Untuk itu, beberapa upaya-upaya dilakukan demi mendukung kebijakan ini melalui Proyek Dukungan FLEGT (FLEGT Support Project). Proyek ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan sumbangan dari Komisi Eropa sebesar € 15 juta. 

Walaupun masih berjalan, proyek tersebut telah mencapai beberapa hasil seperti pembentukan pusat-pusat informasi untuk meningkatkan transparansi di bidang ini, kasus penuntutan yang lebih baik terhadap para pembalak liar di Kalimantan Barat dan Jambi, serta penyediaan pemindai kode batang (bar code) dan sistem satelit untuk melacak aliran kayu secara lebih baik. 

Proyek ini merupakan bagian dari Rencana Aksi FLEGT yang lebih besar, yang juga mencakup perundingan Perjanjian Kemitraan Sukarela dengan Pemerintah Indonesia untuk menyusun suatu skema perizinan yang terpercaya untuk ekspor kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa. 
sumber : http://eeas.europa.eu

BERGABUNG BERSAMA KAMI
MENJADI PENYELAMAT HUTAN DAN PEBISNIS PERKAYUAN
PENYEDIA KAYU BERSERTIFIKAT UNTUK INDUSTRI



Posting Komentar

0 Komentar