Kebijakan Lingkungan yang Melindungi Hutan Alam

Pemerintah semakin memperketat izin penggunaan hutan alam. Salah satu buktinya adalah moratorium izin kehutanan, yaitu Inpres No.6/2013 tentang Penundaan Pemberian Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Tujuan Moratorium izin kehutanan Inpres No.6/2013 adalah menjaga luasan hutan di Indonesia, bahkan diharapkan bertambah luasannya.

Program pemerintah dalam menurunkan emisi menurut Menteri Kehutanan Bapak Zulkiflli Hasan, SE, MM.
  • Menghentikan izin penebangan pohon dari hutan
  • Pelestarian lahan gambut
  • Melakukan penanaman besar-besaran
  • Industri kayu tetap dikembangkan dengan kayu yang berasal dari hutan tanaman


Disisi lain, hasil riset Majalah Trubus edisi November 2011 menyimpulkan bahwa kebutuhan kayu Jabon (Anthocepalus cadamba miq) sangat besar. Dari beberapa industri yang sudah melakukan ekspansi pasar ke luar negeri menyebutkan bahwa :
  • Jabon sebagai kayu kelas kuat V itu disukai konsumen;
  • Jabon diekspor untuk para pelanggan/pembeli dari Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa yang meminta 100% kayu alam;
  • Jabon biasanya dipakai untuk pelapis atas dan bawah karena tekstur seratnya bagus;
  • Jabon juga disukai pembeli dari Jepang, Korea, dan Uni Emirat Arab karena kayunya ringan, kuat dan halus.
Hal inilah yang menjadi salah satu dasar PT. Global Agro Bisnis disingkat PT GAB mencetuskan dan mengembangkan program " GREEN PROPERTY". Green Property mengembangkan hutan tanaman rakyat yang ditanami pohon jabon (Anthocepalus cadamba miq) dengan mengacu pada 5 (lima) pilar kelayakan , yaitu :
  1. Kelayakan ekonomi,
  2. Kelayakan ekologis,
  3. Kelayakan sosial,
  4. Kelayakan lingkungan, dan
  5. Kelayakan Spiritual
Melihat kelayakannya dan manfaatnya yang hebat, marilah bersama-sama untuk ikut mendukung program Green Property demi mewujudkan bumi dan lingkungan serta kehidupan yang lebih baik.
Register keanggotaan klik disini


Admin Green Warrior No Kartu Anggota : 46765878

Posting Komentar

0 Komentar